You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inventarisasi Makam di TPU Tegal Alur I dan II Selesai
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Inventarisasi Makam di TPU Tegal Alur I dan II Selesai

Inventarisasi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur I dan II telah selesai dilakukan. Proses pelayanan sistem online pun bisa dinikmati oleh masyarakat.

Jakarta Barat yang sudah melakukan pelayanan sistem online itu di TPU Tegal Alur. Makam lainnya masih dilakukan pendataan

"Jakarta Barat yang sudah melakukan pelayanan sistem online itu di TPU Tegal Alur. Makam lainnya masih dilakukan pendataan," ujar Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat, Atang Setiawan, Senin (20/2).

Menurut Atang, kapasitas di TPU Tegal Alur I berjumlah 27.250 petak makam. Dan hingga saat ini yang sudah terisi baru sekitar 10.000 makam.

Pelayanan Makam Online untuk Mudahkan Pembayaran Retribusi

"Sementara untuk yang di Tegal Alur II, daya tampung 97.500 petak makam. Yang sudah terpakai sekitar 32.000 petak makam," ucapnya.

Proses pemesanan makam dengan sistem online, ahli waris lebih dulu harus ke TPU untuk meminta surat rekomendasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mendapatkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Lalu ke Bank DKI untuk melakukan pembayaran, kemudian ke PTSP kembali untuk mendapatkan surat izin penggunaan makam, lalu kembali ke TPU untuk memberikan berkas.

"Bisa juga dengan ahli waris tidak perlu ke TPU melainkan mengirim pesan melalui whatsapp ke petugas TPU dan menunggu nomor rekomendasi. Setelah mendapatkan nomor rekomendasi, ahli waris langsung ke PTSP kemudian ke BanK DKI untuk pembayaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11665 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati